dppkspsi.com – Jakarta — Serikat buruh mengungkapkan keanehan yang terjadi pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perppu Cipta Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai ada unsur terburu-buru yang terjadi pada pengesahan Perppu.
Bahkan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengaku tidak tahu menahu soal penerbitan Perppu ini dan beserta isinya. Pihaknya pun mempertanyakan mengapa Perppu yang belum dibahas oleh semua pihak sudah diterbitkan.
“Ketika Perppu diterbitkan, saya tanya beberapa pihak di Kemnaker mereka menyatakan tidak tahu menahu isi Perppu sebelum itu diumumkan. Teman-teman kemenaker tidak tahu menahu, gimana bisa ini stakeholder saja tak tahu menahu. Lah ini draf ini siapa yang buat? Ini jadi pertanyaan,” ungkap Andi Gani dalam konferensi pers di markas DPP KSPSI, bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Andi Gani sendiri mengaku pihak buruh sebetulnya tak keberatan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, namun setelah melihat isinya buruh pun menolak. Pasalnya, tidak ada satupun usulan buruh yang diakomodir dalam Perppu tersebut.
Dia menyebutkan dirinya dan pentolan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sudah ikut berpatisipasi menyampaikan draf Perppu kepada pemerintah sejak 3-4 bulan lalu. Hanya saja setelah Perppu diterbitkan ternyata isinya tidak ada yang mengakomodir permintaan buruh.
“Saya dan Said Iqbal sejak 3-4 bulan lalu bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan draf usulan buruh, namun di penghujung tahun Perppu ini tiba-tiba terbit dan isinya jauh dari apa yang kami usulkan,” kata Andi Gani.
Anehnya lagi, Perppu ini menurutnya bagaikan cuma dibahas oleh satu pihak saja dan segera buru-buru diterbitkan. Pihak tersebut adalah Kemenko Perekonomian pimpinan Menteri Airlangga Hartarto. Pasalnya, semua pihak yang seharusnya ikut urun rembuk Perppu mengaku terkejut dengan isi Perppu. Katanya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan kementerian teknis juga sampai tidak tahu menahu isi Perppu sebelum diterbitkan.
“Jadi saya melihat kalau Kemenaker tadi merasa tidak tahu menahu, ini mungkin cuma ada di Kemenko Perekonomian. Karena ini kan yang berhubungan pembahasannya adalah Kemenko Perekonomian, Kemenaker, pengusaha dan serikat buruh,” ujar Andi Gani.”
Kalau pengusaha tak tahu, Kemnaker tak tahu, kita juga terkejut ya berarti itu cuma ada di Kemenko Perekonomian,” tegasnya.Bahkan, Andi Gani sampai mengatakan bisa jadi Presiden Joko Widodo pun mungkin tak tahu menahu isi Perppu tersebut. “Malah mungkin, Presiden juga tidak mengetahui isi Perppu tersebut,” katanya.
Pihaknya sendiri menolak apabila benar Perppu cuma dibahas di Kemenko Perekonomian. Apalagi tidak mengajak semua pihak untuk ikut menyetujuinya sebelum diterbitkan.
“Kami menolak kalau cuma dibahas di Kemenko Perekonomian. Kan secara detil Kemnaker harusnya lebih tahu dari Kemenko Perekonomian soal ketenagakerjaan, malah usulan-usulan kita juga 99% tidak masuk,” pungkas Andi Gani.