Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak isi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah. Isi Perppu dinilai KPSI merugikan pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea mengatakan, isi Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah berbeda dengan usulan serikat buruh kepada pemerintah.
Sebelumnya KSPSI memberikan masukan kepada pemerintah terkait revisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
KSPSI menilai, sejumlah pasal di Perppu Cipta Kerja merugikan pekerja, di antaranya penetapan upah minimum, pekerja alih daya, penghapusan cuti panjang bagi pekerja dan besaran pesangon. Menurut KSPSI, pasal ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerjanya tidak berpihak kepada pekerja.