DPP KSPSI, JAKARTA — Sebanyak tiga konfederasi buruh memastikan akan kembali melakukan aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ketiga konfederasi itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Rencananya para buruh akan mengepung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2023, atau dua hari menjelang keputusan gugatan UU Cipta Kerja. “Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Acara Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Andi Gani, gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional, termasuk dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.
“Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja,” katanya. “Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia. Kita tidak ada tawar-menawar, yang bisa dilakukan hanya melawan,” lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban memastikan akan terus turun ke jalan hingga putusan ini dibatalkan oleh MK. Baginya, payung hukum itu merusaknya hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, hingga persoalan alih daya (outsourcing).
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan tidak hanya kaum buruh, juga petani, nelayan, hingga perempuan. Menurut dia, berbagai upaya penolakan terus dilakukan termasuk kepada calon kandidat presiden 2024.
Iqbal meyakini, hakim MK akan memberikan putusan yang berpihak kepada buruh.
“Serikat buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut,” ucapnya. Sebagai informasi, Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023. “Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja”.