0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Jakarta (DPP KSPSI) — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan tak akan ada lagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sewenang-wenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan buruh. 

Diketahui Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan terkait upah, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga kembalinya upah sektoral. 

“Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang,” kata Andi Gani kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi.

“Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena mengembalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami,” tegasnya. 

Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di antaranya menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,”.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *