0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

DPP KSPSI, Jakarta — Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea meminta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bertanggung jawab penuh terhadap masa depan keluarga buruh yang menjadi korban ledakan tungku smelter yang terjadi pada Minggu (24/12/2023).

“Kami meminta PT ITSS memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan. Jangan sampai mereka terlantar,” kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini menegaskan, kecelakaan ini harus diinvestigasi secara serius. Karena, korban tewas akibat kecelakaan kerja ini mencapai 19 pekerja.

“Harus ada Satuan Tugas Khusus Keselamatan Kerja yang mengawasi ketat semua smelter. Kementerian Ketenagakerjaan harus mengirimkan tim pengawasan keselamatan kerja untuk memproses pelanggaran keselamatan kerja. Ini masalah yang sangat serius,” katanya.

Tak hanya itu, Andi Gani mengharapkan agar operasional PT ITSS dihentikan sampai audit penyebab musibah tersebut selesai dan juga standar keselamatan kerja sudah masuk kategori layak dan aman.

Sebelumnya, Kepala Divisi Media Relations PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park Dedy Kurniawan mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban.

Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park Rp 3.675.000 atau setara Rp174.400.000 serta dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

“Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dedy memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *