Jakarta (DPP KSPSI) — Ketua KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa perwakilan buruh berencana menemui majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kapolri setelah sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024.
MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja. “Kami akan menemui hakim MK atau pimpinan MK untuk menyerahkan bunga sebagai simbol mewakili seluruh rakyat Indonesia. Setelah dari MK, kami akan ke Mabes Polri untuk menemui Kapolri sebagai bentuk terima kasih atas pengertiannya,” ujar Andi pada Kamis sore.
“Kami berjuang di jalan dengan tertib, tidak ada kerusuhan, pembakaran, atau kekerasan, semua berjalan damai. Jadi, besok ada dua agenda, yaitu ke MK dan ke Mabes Polri,” ujarnya menambahkan.
Uji materi UU Cipta Kerja kali ini diajukan oleh Partai Buruh dengan gugatan yang terdaftar di nomor 168/PUU-XXI/2023. Sidang tersebut diselenggarakan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebutkan bahwa MK mengabulkan sebagian besar permohonan, termasuk kluster tenaga kerja asing (TKA). Ia mengapresiasi MK karena mengabulkan gugatan terkait kepentingan buruh, seperti masalah pengupahan.
“Saya ringkas, dari tujuh poin itu, kami menghitung sekitar 70 persen gugatan kami dikabulkan. Ada soal pengupahan, outsourcing, alih daya, tenaga kerja asing, PKWT, dan beberapa ayat yang memang tidak dikabulkan, tapi sebagian besar disetujui,” katanya. Andi juga menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan keputusan tersebut karena akan dianggap melanggar hukum.***