0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menonaktifkan permohonan Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PRTKA) untuk bekerja di Indonesia selama permberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketetapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, termasuk pekerja asing yang sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Perluasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan ini setelah melalui pengkajian dan mendengar respon dan masukan dari masyarakat.

“Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenaker mengambil langkah menonaktifkan permohonan pengesahan RPTKA untuk pilihan lokasi pengambilan visa di luar negeri (offshore), dan untuk sementara Kemnaker tidak mengirimkan pengesahan RPTKA ke Ditjen Imigrasi untuk TKA yang masih berada di luar negeri,” ungkap Haryanto kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Haryanto mengungkapkan, kebijakan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentunya merupakan hasil evaluasi Pemerintah terhadap perkembangan dan dinamika yang ada terkait Covid-19 beserta dampak-dampaknya.

Dia bilang, kebijakan ini juga diambil pemerintah setelah melalui pengkajian dan mendengar respon dan masukan dari masyarakat.

Ia berharap, kebijakan ini akan turut membantu menekan penyebaran Covid-19, dan juga mengurangi dampak-dampak turunannya.

“Semoga kebijakan ini akan turut membantu menekan penyebaran Covid-19, dan juga mengurangi dampak turunannya, dan sejalan dengan kebijakan Kemnaker,” tegas Haryanto.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *