JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan tidak akan mengerahkan massa dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis gerakan serikat pekerja untuk memusatkan perhatian pada pengawalan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa KSPSI AGN bersama KBPBI saat ini memilih berkonsentrasi untuk memastikan berbagai ketentuan perlindungan pekerja yang telah diperjuangkan dapat diterjemahkan secara optimal ke dalam regulasi pelaksana.
Langkah tersebut menjadi penting agar perjuangan panjang kaum buruh dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja Indonesia.
Hormati Hak Demokrasi dan Kebebasan Menyampaikan Aspirasi
Meski memutuskan tidak berpartisipasi dalam pengerahan massa pada 28 Oktober, Andi Gani menegaskan bahwa KSPSI tetap menghormati hak konstitusional mahasiswa, masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dijaga bersama.
Andi Gani berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai, terlebih momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya memprovokasi massa sehingga menimbulkan kericuhan maupun tindakan perusakan fasilitas publik.
Menurutnya, tindakan yang tidak bertanggung jawab justru dapat mengaburkan substansi tuntutan dan tujuan perjuangan yang hendak disampaikan kepada pemerintah.
Perjuangan Buruh Harus Menghasilkan Perubahan Nyata
Dalam keterangannya, Andi Gani turut menyinggung keberhasilan aksi besar buruh yang berlangsung pada 24 September 2026.
Aksi tersebut melibatkan puluhan ribu pekerja dari berbagai daerah yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan terorganisasi.
Menurut Andi Gani, aksi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa kekuatan solidaritas dan perjuangan kolektif kaum buruh mampu memberikan pengaruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Perjuangan panjang tersebut turut mendorong diakomodasinya berbagai aspirasi pekerja dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan gerakan serikat pekerja untuk memperjuangkan sistem hubungan industrial yang lebih adil, demokratis, dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.
Fokus Mengawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Setelah melalui tahapan pembahasan dan persetujuan undang-undang, perhatian gerakan buruh kini diarahkan pada proses penyusunan regulasi pelaksana.
Pengawalan terhadap aturan turunan menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa semangat perlindungan pekerja yang terkandung dalam undang-undang tidak kehilangan makna ketika diterapkan di lapangan.
Karena itu, keterlibatan aktif serikat pekerja dalam mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah menjadi bagian dari kelanjutan perjuangan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Keputusan KSPSI AGN dan KBPBI untuk tidak mengerahkan massa pada 28 Oktober bukan berarti menghentikan perjuangan, melainkan mengarahkan konsentrasi organisasi pada agenda pengawalan kebijakan ketenagakerjaan.
Perjuangan serikat pekerja tidak hanya berlangsung melalui aksi massa, tetapi juga melalui dialog sosial, advokasi kebijakan, penguatan organisasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Sumpah Pemuda dan Semangat Persatuan Gerakan Buruh
Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, semangat persatuan dan solidaritas menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen gerakan pekerja Indonesia.
Perbedaan strategi perjuangan tidak seharusnya menghilangkan tujuan bersama dalam memperjuangkan keadilan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, dan kesejahteraan pekerja.
KSPSI AGN berharap aksi mahasiswa dan masyarakat sipil yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan damai, tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Pada saat yang sama, gerakan serikat pekerja terus dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan hasil perjuangan dalam pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang efektif dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Sebab keberhasilan perjuangan buruh bukan hanya diukur dari lahirnya sebuah undang-undang, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan nyata bagi pekerja serta keluarganya.
Sumber: ANTARA News, 28 Oktober 2026.
