Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok RPP turunan UU cipta kerja untuk sektor usaha. Rencananya, RPP tersebut berjudul – perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah menjelaskan, ada dua bagian dari struktur RPP ini, yakni batang tubuh dan lampiran.
“Ada batang tubuh dan lampiran. Batang tubuh ini terdiri dari tiga kelompok besar,” kata dia dalam FGD -Kemudahan Berusaha RPP UU Cipta Kerja, Rabu (23/12/2020).
Pertama, yakni mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kedua, norma pelayanan perizinan berusaha dan pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan ketiga, mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sektor usaha.
“Kemudian ada lampirannya ada tabel KBRI berdasarkan tingkat risiko. Kemudian ada kewajiban dan persyaratan, ada tabel standar usaha, dan ada tabel standar produk,” sambung dia.
Adapun yang menarik dari RPP ini adalah disusun oleh banyak instansi. Diantaranya ada Kemenko Perekonomian, BKPM dan 18 Kementerian dan Lembaga lain.