0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 permasalahan terkait tata kelola dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ada 6 permasalahan sekurang-kurangnya terkait dengan tata kelola dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Yang pertama belum tercover nya perlindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan,” kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (24/5).

Kemudian, masalah kedua terkait manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM.

Padahal sudah jelas dalam PP 82 tahun 2019 itu, menghimpun terkait manfaat program JKK sebelum dan setelah bekerja, perlindungan atas resiko resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Atau perawatan dan pengobatan bagi PMI yang terkena penyakit di lingkungan kerja, penggantian biaya pengangkutan santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Kemudian manfaat program JKK selama bekerja mulai dari penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit, santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala bantuan bagi PMI yang di PHK.

Tidak hanya itu, perlunya ada penggantian biaya tiket pesawat bagi PMI yang mengalami kecelakaan, biaya rehabilitasi, beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua anak PMI, kerugian atas tindakan pihak lain selama pulang dan resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI.

“Ini manfaat program JKK,” imbuhnya.

Selanjutnya, Menaker juga menyebutkan manfaat JKM bagi PMI, diantaranya jaminan kematian manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian dan pemakaman meliputi selama bekerja dan sebelum dan setelah bekerja dan beasiswa 2 anak PMI.

Menaker melanjutkan, permasalahan ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker 18 tahun 2018 tentang Jamsostek PMI.

Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya apabila mengalami cacat total atau meninggal dunia. Kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.

“Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui kemajuan klaimnya,” ujarnya.

Demikian, untuk menyelesaikan 6 permasalahan tata kelola tersebut, Kemnaker akan melakukan dua hal. Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan;

“Kedua, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta Pelaksanaan Pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *