KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta para Gubernur untuk menetapkan nilai upah minimum (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang tetap menaikkan UMP tahun depan.
Menanggapi hal ini, Ida mengatakan, keputusan yang ditetapkan para gubernur tersebut sudah dipertimbangkan dengan bijak dengan melihat keberlangsungan usaha di daerahnya dan sudah berdasarkan masukan pemangku kepentingan.
“Bagaimana dengan 5 gubernur yang menetapkan upah lebih tinggi dari 2020, saya kira, saya percaya bahwa para gubenrur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan,” ujar Ida usai menghadiri acara Launching Satu Data Ketenagakerjaan, Kamis (5/11).
Ida pun menyebut surat edaran terkait UMP 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi.
Menurutnya, surat edaran tersebut sudah melalui diskusi panjang bersama dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang dilakukan dalam forum dewan pengupahan nasional.
“Berangkat dari diskusi yang panjang itu, akhirnya keluarlah surat edaran yang inti surat edaran itu, meminta kepada gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi, jadi bahasanya memang menjadi tidak enak kalau tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum di tahun 2020,” jelas Ida.
Ida juga mengatakan penggunaan kata upah minimum 2021 sama dengan 2020 dipilih dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Adapun, 5 provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021 antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.