Jakarta – Omnibus Law baru saja diundangkan, salah satu babnya mengatur mengenai ketenagakerjaan. Tak terkecuali aturan untuk pekerja yang harus bekerja melebihi waktu kerjanya alias lembur.
Dilihat detikcom pada salinan UU no 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Selasa (3/11/2020), aturan mengenai jam kerja lembur diatur dalam pasal 81.
Pasal tersebut merevisi pasal 78 dalam UU 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Berikut ini 3 fakta pentingnya.
1. Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari
Dalam revisi pasal 78 dalam UU ini, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat 1 poin a Omnibus Law Cipta Kerja ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.
Kemudian waktu lembur juga dibatasi, maksimal 4 jam dalam sehari. Sementara itu, dalam seminggu lembur cuma diperbolehkan maksimal 18 jam.
2. Perusahaan Wajib Bayar Uang Kompensasi
Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi lembur apabila ada pekerjanya terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.
Lalu pada ayat 3 pasal 78 disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.
“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,” bunyi ayat 3 pasal 78.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Aturan Waktu Kerja Normal
Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.
Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.