Merdeka.com – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melaporkan, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Indonesia saat ini baru mencapai 512.070 orang. Jumlah ini masih terlalu sedikit dibanding total tenaga kerja konstruksi Indonesia yang ada sekitar 5,3 juta orang.
Oleh karenanya, LPJKN target untuk bisa mensertifikasi sebanyak 500.000 tenaga kerja konstruksi hingga akhir 2019 nanti. Sehingga total pekerja konstruksi nasional bersertifikat bisa mencapai sekitar 1 juta orang.
Ketua LPJKN, Ruslan Rivai, mengatakan upaya ini penting untuk dikedepankan sebab sertifikat menjadi bukti akan kompetensi seorang tenaga kerja konstruksi, yang wajib mengikuti program pengembangan profesi.
“Sebab tenaga kerja harus kita ada program pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Tidak mungkin orang yang sudah tidak bekerja kita kasih sertifikat lagi,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).
Ruslan juga mengabarkan, dari sekitar 512.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat, banyak diantaranya yang masa berlaku sertifikatnya habis tahun ini. Situasi ini membuat pihaknya giat mengkampanyekan program tersebut.
“Banyak yang mati juga sertifikatnya tahun ini. Yang mati harus diperpanjang,” tegas Ruslan.
Untuk saat ini, masa sertifikasi hanya berlaku selama 3 tahun saja. Tapi ke depan, dia membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa sertifikasi para pekerja konstruksi hingga 5 tahun. “Saat ini 3 tahun. Ke depan mungkin 5 tahun masa berlaku,” pungkas dia.