Barito Selatan, Borneo24 – 62 pekerja yang telah memenangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi pada Tanggal 20 Maret lalu kembali menuntut pihak PT Bumi Astri Pasaman (BAP) yang berada di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa, (21/04/2020).
Putusan MA tersebut, terkait Ke 62 buruh pada PT BAP pada Bulan Desember 2016 lalu mengajukan pengunduran diri (resign), namun berdasarkan putusan kasasi pengunduran diri para pekerja dimaksud batal demi hukum, dan ke 62 orang pekerja tersebut kembali dipekerjakan pada kedudukan semula.
Koordinator aksi 62 karyawan yang telah memenangkan Kasasi MA, Zainuddin mengatakan, pihaknya kembali melakukan aksi lantaran menuntut pihak perusahaan tidak mematuhi isi Putusan MA tersebut.
“PT BAP sudah keterlaluan, seharusnya pihak PT BAP taat terhadap isi Putusan MA itu. Namun pada kenyataannya mereka sudah mengabaikan isi Putusan MA itu,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan Zainuddin, saat berlangsungnya eksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor 779k/Pdt -Sus-PHI/2018 oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 01/pen.Pdt.eks/2020 PN Plk yang dilaksanakan pada Jumat (20/03/2020) lalu di PT BAP meminta waktu selama 15 hari.
“Berdasarkan kesepakatan bersama keputusan Kasasi MA tersebut, pihak PT BAP diberikan tenggang waktu selama 15 hari terhitung sejak dilaksanakannya eksekusi. Dengan alasan mempersiapkan tatalaksana adminstrasi terkait 62 pekerja dimaksud,” katanya.
Akan tetapi lanjut dia, setelah setelah 15 hari tepatnya Rabu, 04 April 2020 lalu pihak PT BAP tetap mengulur waktu dan pertemuan tersebut tidak ada titik terangnya terkait isi Putusan MA dimaksud.
Padahal sambung dia, keinginan pihak ke 62 pekerja yang telah memenangkan Kasasi MA itu agar PT BAP memenuhi isi putusan itu dengan mempekerjakan mereka kembali .
Lantaran itu kami juga selaku pekerja meminta keadilan terhadap isi putusan MA itu melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel.
“Agar hak kami bisa dipenuhi sesuai dengan isi Putusan MA itu,” tuturnya.
Sementara, ketika awak media coba mengkonfirmasi pihak pimpinan manajemen perusahaan PT BAP terkait tuntutan ke 62 karyawan tersebut, mereka beralasan sedang sibuk.
Dan salah seorang security mengatakan, pesan pihak menejemen kepada awak media nanti saja, soalnya nanti pada Kamis, 23 April 2020 pihaknya akan bertemu kembali dengan 62 karyawan tersebut di Kantor Mapolres Barsel.