0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

 

Jakarta – PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut. Menurut Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan hal itu karena para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah.

Pihak perusahaan sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap buruh untuk kembali bekerja. Namun menurutnya para buruh tak mengindahkan hal tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah, kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2020).

Hal itu sesuai pedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

“Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?,” jelas dia.

Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.

“Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah, ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali,” tambahnya.

 

 

 

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *