Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan akan mengikuti pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Namun Anies berjanji akan memperluas jangkauan Kartu Pekerja, KJP Plus, dan program Rumah DP Rp 0 bagi buruh.
“Kartu pekerja ini jangkauannya harus luas. Tapi kalau kami yang menjangkau tidak berhasil. Kami perlu bantuan dari teman-teman. Karena itu dengan Serikat Pekerja kita ingin kerja bersama,” kata Anies setelah bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Anies mengatakan Kartu Pekerja akan menjangkau buruh yang bergaji maksimal 10 persen melebihi UMP. Dia juga akan membuat aturan KJP berbasis profesi sehingga semua anak buruh dengan penghasilan maksimal 10 persen dari UMP akan mendapatkan bantuan pendidikan.
“Ada fasilitas KJP bagi anak-anak para pekerja, itu menjangkau lebih banyak. Kalau dulu kita menjangkau anak itu hanya berbasis sekolah, sekarang kita ingin menjaringnya lewat basis profesi,” sebut Anies.
“Karena sudah tahu kalau beliau pengemudi misalnya otomatis pastinya akan berhak. Pengemudi angkot sudah tahu. Guru UMP plus-minus 10% sudah pasti. Jadi kelompok inilah yang kita ingin kita jangkau,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Anies. Dia setuju dengan kebijakan mengenai Kartu Pekerja dan KJP tersebut.
“Setelah berdialog berdiskusi panjang-lebar, tidak hanya hari ini, tapi jauh sebelumnya dengan Pak Gubernur dan jajaran memang kami mengapresiasi,” ucap Said.
Said menilai saat ini Pemprov DKI berpihak kepada buruh karena dilibatkan dalam program-program pemerintah provinsi. Dia mengatakan Pemprov DKI hadir untuk memberikan solusi terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
“Rupanya Gubernur Anies dan jajaran menginginkan adanya satu alat yang disebut pasar ekonomi sosial. Apa itu pasar ekonomi sosial? Negara hadir untuk mengisi kekurangan akibat daya beli yang tidak cukup,” jelasnya.
Dia menegaskan tetap menolak UMP pemerintah pusat. Dia menuturkan sikap buruh tidak akan berubah terkait penetapan UMP yang tidak sesuai dengan keinginan.
“Ini secara nasional penetapan upah minimum berdasarkan peraturan pemerintah atau PP 78/2015 itulah yang menghambat untuk mendapatkan upah layak. Oleh karena itu, sikap kami tidak akan berubah,” jelasnya.
(fdu/jbr)