Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menindak perusahaan sektor non esensial yang masih meminta pekerjanya untuk masuk ke kantor. Sementara, para pekerja yang diminta masuk oleh perusahaan bisa langsung lapor lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Terkait sektor non esensial, apabila anda bekerja di sebuah perusahaan yang non esensial, non kritikal dan tetap harus masuk dipersilahkan melaporkan melalui aplikasi JAKI,” kata Anies dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).
Anies mengatakan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan pada perusahaan yang melanggar aturan.
“Maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat,” tegasnya.
Anies menjelaskan hal ini perlu dilakukan untuk bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang sudah parah.
“Perlu kami garisbawahi, bahwa ini adalah untuk keselamatan semuanya, karena itu mari 2 minggu ke depan kita menjaga secara serius, agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19,” tuturnya.