Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,9 juta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan besaran UMP itu tak layak untuk hidup di Jakarta.
Said Iqbal menuturkan pihaknya menolak jika penetapan UMP seluruh Indonesia yang diumumkan serentak hari ini jika masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Sebagai contoh DKI Jakarta. Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 DKI 2019 Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972.
Menurut Said Iqbal, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.
“Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2018).
Setelah dikurangi kebutuhan di atas, kata Iqbal, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. Sementara, kebutuhan masih ada buruh yang lain seperti biaya pendidikan.
“Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?” ujar Iqbal.
Karena itu, lanjutnya, buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar 4,2 juta. Nilai itu disebutnya berasal dari hasil survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja (tripartit) sebesar Rp 3,9 juta.
Menurut Said Iqbal, nilai Rp 3,9 juta itu hanya memasukkan unsur inflansi, itu pun inflansi tahun 2018. Padahal, menurutnya, upah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan.
Kata Said Iqbal, buruh meminta untuk UMP 2019 dari KHL yang disepakati tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya, adalah sekitar 4,2 juta.
“Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh,” kata Iqbal.
Said Iqbal melanjutkan, buruh akan tetap terus menggelar aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain.
“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
“Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu,” kata Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).