Jakarta – Pemerintah membuka pintu bagi investor asing masuk ke 25 bidang usaha. Kebijakan ini memicu kritik karena 25 bidang usaha itu termasuk UKM.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) buka suara. Menurut JK membuka pintu untuk asing bukan berarti bisa masuk dan menguasai UKM 100%.
“Dalam undang-undang UKM itu ada hal-hal yang hanya bisa dikerjakan UKM, tidak berarti DNI-nya dikeluarkan maka langsung boleh asing,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Dia menambahkan kebijakan membuka bidang usaha untuk asing tidak akan mengancam UKM di Indonesia.
“Tidak akan mengancam. Tidak mudah untuk itu karena di undang-undang juga tidak boleh, dari daftarnya saja dikeluarkan tetapi undang-undangnya tetap harus dalam negeri,” tegas JK.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai asing 100% investasinya. Oleh karena itu menurut Airlangga tidak benar pemerintah mengalah kepada asing.
“Itu tidak benar karena ini bicaranya masalah investasi. Saat sekarang ketergantungan kita terhadap impor tinggi. Justru kita akan dorong melakukan substitusi impor. Dengan substitusi kemampuan industri dalam negeri meningkat dan ketergantungan terhadap barang impor meningkat,” kata Airlangga di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018). (hns/dna)