JAKARTA – Beberapa waktu lalu pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan yang cukup membuat hak para tenaga kerja dan buruh menjadi tak terlindungi haknya. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh. Adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi.
“Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Memang menurut Mirah, pandemi virus corona (Covid-19), berdampak luas kepada berbagai sektor termasuk usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak.
“Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,” ucap Mirah.
Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.
“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.