Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. jangka waktu, b. selesainya suatu pekerjaan tertentu
“PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).
Pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6.
Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Bagaimana dengan aturan terdahulu? Buka halaman selajutnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59
ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat
3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun,” demikian bunyi ayat 4.
Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.
“Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek,” kata dia kepada detikcom, Minggu (28/2/2021).