Jakarta – Hampir semua sektor industri terkena dampak negatif dari adanya pandemi COVID-19. Tentunya pemerintah perlu menyiapkan cara untuk memulihkan industri-industri yang sakit karena virus Corona.
“Dalam rangka pemulihan sektor industri yang terdampak COVID-19, Kementerian Perindustrian akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi memperbaiki kinerja sektor industri dan berkontribusi pada penanggulangan dampak COVID-19 pada tahun 2020 ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Farmasi (IKFT) Muhammad Khayam dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi VI, VII dan IX DPR RI secara virtual, Selasa (5/5/2020).
Dia menjelaskan Kemenperin sudah menyiapkan langkah-langkah pemulihan industri dari wabah Corona. Setidaknya ada 20 upaya yang siap dilaksanakan.
“Pertama adalah koordinasi pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri agro akibat dampak COVID-19. Kedua, fasilitasi dan koordinasi penyerapan produk industri agro di dalam negeri. Ketiga, fasilitasi dan koordinasi penyederhanaan ekspor industri agro,” sebutnya.
Keempat adalah identifikasi kemampuan produksi bahan dasar pembuatan alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan dalam rangka memperkuat penyediaan infrastruktur kesehatan terkait pandemi COVID-19. Kelima adalah pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal berstandar/fitofarmaka berkhasiat untuk daya tahan tubuh, produksi antibodi dan pelega pernafasan.
Keenam, verifikasi produsen bahan baku APD dan bahan baku masker dan fasilitasi supply chain dan business matching dengan produsen APD dan masker. Ketujuh, fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi startup company software content.
“Kedelapan memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan COVID-19,” lanjutnya.
Yang kesembilan, pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan kehandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator. Ke-10 fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak COVID-19 dan pengembangan industri ventilator nasional.
Ke-11 pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam. Ke-12 pengembangan industri kecil menengah (IKM) yang terdampak COVID-19 terutama untuk pekerja korban PHK. Ke-13 pengembangan sentra IKM terdampak COVID-19, terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong.
Ke-14 restrukturisasi mesin atau peralatan IKM yang terdampak covid-19. Ke-15 pengembangan produk di IKM yang terdampak COVID-19. Ke-16 menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak COVID-19.
Ke-17 memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja BPSDMI (hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield, dan masker). Ke-18 mengambil peran dalam program Kartu Pra Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.
“Ke-19 koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan operasional dan mobilitas kegiatan industri. Ke-20 pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah,” tambahnya.