JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini, semakin banyak perusahaan yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat dampak pandemi Covid-19 yang memukul berbagai sektor.
Terakhir, gelombang besar PHK yang bakal terjadi pada lini usaha Hero Group, yaitu Giant akibat rencana bisnis perusahaan yang akan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, awal tahun ini pemerintah juga sudah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
Bagi pekerja Degnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Pasal 43 juga menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2).
Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementarian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.
“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut. Pengawasan tenaga kerja, akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir,” ujar Anwar beberapa waktu lalu.