Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan program baru yaitu tunjangan bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dasar hukumnya tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Pekan ini, pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Menurut draf yang beredar, RUU tersebut mencakup banyak hal mulai dari penanaman modal, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan sebagainya.
Omnibus Law akan mengubah berbagai UU yang sudah berlaku, salah satunya UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Nah, Omnibus Law akan mengubah UU SJSN dengan memasukkan program jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” sebut pasal 90 RUU Omnibus Law.
Kalau di Indonesia program jaminan terhadap korban PHK adalah hal baru, maka tidak demikian di negara-negara lain. Bahkan beberapa negara tetangga di ASEAN sudah terlebih dulu menerapkannya.
Contohnya di Thailand, yang sudah menjalankannya sejak 2004. Pembiayaan program unemployment benefit ini dibagi antara iuran pekerja dan pengusaha.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang pernah membayar iuran setidaknya enam kali. Perusahaan tempatnya bekerja juga harus terdaftar di Government Employment Service Office.
Tunjangan yang diterima oleh korban PHK di Negeri Gajah Putih bisa sampai 50% dari upah terakhirnya, yang bisa didapat sampai 180 hari dalam setahun. Sementara bagi orang yang menjadi pengangguran dengan sukarela (misalnya untuk merawat anggota keluarga yang sakit), bisa mendapat tunjangan 30% dari gaji terakhir selama maksimal 90 hari dalam setahun.
Negara ASEAN lainnya yaitu Vietnam juga telah menerapkan kebijakan serupa. Di Negeri Paman Ho, pemberian ‘gaji’ kepada korban PHK sudah dilakukan sejak 2010. Tidak hanya diberi bantuan uang tunai, pemerintah Vietnam juga menyediakan pelatihan vokasi dan mencarikan tempat pekerjaan yang baru.
Seperti di Thailand, sumber pembiayaan unemployment insurance di Vietnam berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja. Masing-masing dibebankan tarif 1% dari gaji.