Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan revitalisasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan mengubahnya menjadi Jadi BP2MI.
Langkah ini dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tepatnya, pada 30 Desember 2019, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
BP2MI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” isi Pasal 2 Perpres tersebut seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/1/2020).
Menurut pasal ini, BP2MI bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut Perpres ini, BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Menurut pasal 4 Perpres, BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Dalam melaksanakan tugasnya, BP2MI memiliki 12 fungsi yaitu :
1. Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2. Pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia
4. Penyelenggaraan pelayanan penempatan
5. Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
6. Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
7. Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia
8. Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
9. Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
10. Pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
11. Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia
12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
BP2MI juga menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan biaya verifikasi ; biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia ; proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.