0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digelontorkan pemerintah keada pesertaan aktif BPJS Keternagakerjaan atau BP Jamsostek. Adapun nominal BSU tahun ini sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

“Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ungkap Anggoro secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengingatkan kembali pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini untuk memudahkan penarikan data calon penerima BSU, seingga pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah.

“Penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia,” jelas dia.

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” ungkap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *