Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM level 3-4, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, Menaker Ida menyatakan, sebagian pekerja atau buruh dengan upah di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan ini.
Menteri Ida memberikan pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh.
“Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000,” terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.
Rincian Daerah Pengecualian
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta:
Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Banten:
– Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta
– Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
– Kota Cilegon Rp 4,4 juta
– Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
– Kota Tangerang Rp 4,3 juta
– Kota Serang Rp 3,9 juta
Jawa Barat:
– Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
– Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
– Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
– Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
– Kota Depok 4,4 juta
– Kota Bogor Rp 4,4 juta
– Kota Bekasi Rp 4,8 juta
– Kota Bandung Rp 3,8 juta
Jawa Timur:
– Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
– Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
– Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
– Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
– Kota Surabaya Rp 4,4 juta
Kepulauan Riau:
– Kota Batam Rp 4,2 juta
– Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta
Papua:
– Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta
– Kota Jayapura Rp 3,7 juta