Merdeka.com – Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mempersiapkan terobosan pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19. Salah satunya yaitu dengan cara kolektif.
“Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif,” kata Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif, konferensi pers terobosan pelayanan BPJAMSOSTEK Menghadapi Gelombang PHK, Rabu (20/5).
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya, karena dampak pandemi Covid-19. “Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat,” ujarnya.
Khrishna menambahkan, bahwa sekarang pihaknya bekerja sama dengan seluruh HRD-HRD di perusahaan, untuk menginventarisasi potensi klaim JHT. Dia menegaskan agar para pekerja yang terkena PHK maupun pemutusan kontrak tidak khawatir terkait klaim JHT tersebut. Sebab, pihak dari BPJAMSOSTEK akan mengurus semua klaim itu.
“Jadi semua di titik lokasi langsung merapat siapkan datanya, siapa yang akan melakukan inventarisasi PHK dan putus kontrak kerja akan kita urus prosesnya. Nah, di sini di cabang-cabang kami sudah mulai melakukan kolaborasi dengan seluruh HRD-HRD di setiap perusahaan, apakah itu kita dapatkan data dari Disnaker setempat atau melalui Apindo maupun yang lainnya,” jelasnya.