0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR 2021. Surat edaran tersebut merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun tahun ini ditandatangani lebih cepat yaitu awal Ramadan atau 12 April 2021.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, surat edaran ini menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir normal. Alasannya, pada poin 1 menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh.

Adapun kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Poin ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 dan tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya.

“Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan,” ujar Timboel, Jakarta, Selasa (13/4).

Timboel menilai perusahaan akan sangat kesulitan apabila tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19 dan tidak diberi ruang mencicil namun diwajibkan membayar THR H-1. “Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” jelasnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, tak ada lagi solusi yang bisa diambil.

“Apa yang bisa dilakukan pengawas Ketenagakerjaan? karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur,” katanya.

Walaupun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka pekerja tidak memiliki cukup waktu untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan sebab besoknya sudah Hari Raya. Dana THR kemudian berpotensi tidak bisa dibelanjakan. “Sehingga harapan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,” jelas Timboel.

Dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

“Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka poin 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak covid-19 untuk membayar THR pada H-1,” kata Timboel.

Timboel menambahkan, surat edaran ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid-19 semakin besar. Dia menilai, surat ini seperti jalan tengah yang diambil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tidak mau berkonfrontasi dengan Menko Airlangga yang meminta THR tidak boleh dicicil.

“Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR,” tandasnya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *