0
0
Read Time:33 Second
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang menginformasikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.498.587,53.
Namun Wika belum mau menyebut rinci UMK seluruh kabupaten/kota seluruh daerah di Jateng untuk tahun 2019.
Wika hanya menyebut untuk UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.
“Ada dua kabupaten yang disesuaikan KHL (kebutuhan hidup layak) yaitu Kabupaten Pati naik 9,91 persen atau Rp 1742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen atau Rp 1.900.000,” tulis Wika dalam pesan pendek. (*)