0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second


Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota, Rabu (21/11/2018). UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif menuturkan dalam penetapan UMK 2019 pihaknya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Sebagian besar kenaikannya juga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 8,03 persen dari UMK sebelumnya.

“Khusus UMK 2019 dari kabupaten/kota di Jabar dalam kaitan perkembangannya dalam proses dan penetapnnnya mengacu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. PP 78/2015 tentang pengupahan,” kata Ferry, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).

Berdasarkan hasil penetapan UMK yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam empat kategori. Dari kategori tersebut diketahui bila UMK 2019 Kabupaten Karawang tercatat paling besar Rp4. 234.010,27 dan Kota Banjar paling kecil sebesar Rp1.688.217,52.

Pihaknya juga mengingatkan, bila UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah yang dibayarkan.

“Dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, kalau sudah di atas yang tercantum di sini. Karena ada beberapa perusahaan di atas UMK,” ujarnya.

Berikut daftar besaran UMK 2018 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat :

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27

2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18

4. Kota Depok Rp 3.872.551,72

5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54

6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88

7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94

8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61

9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63

10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72

11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71

12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71

13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23

14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70

15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97

16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50

17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61

18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31

20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24

21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07

22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69

23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26

24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34

25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33

27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

(mso/ern)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *