Jakarta – Buruh bakal demo besar-besaran sebagai aksi lanjutan menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi diikuti oleh ribuan buruh di lebih dari 20 provinsi di Indonesia pada Senin 12 April 2021.
“Bentuk aksinya ada perwakilan yang tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/walikota di daerahnya masing-masing,” kata dia dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (5/4/2021).
Aksi buruh tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.
“Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas,” sebutnya.
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.
Aksi juga akan dilakukan di 1.000 lebih pabrik dan dipastikan dilakukan di dalam lingkungan pabrik tanpa melanggar protokol kesehatan. Jadi, menurutnya tak ada alasan bagi pihak berwajib melarang demo tersebut.
Buruh mengancam demo lebih besar jika THR tahun ini tak dibayar penuh sekaligus. Selengkapnya di halaman selanjutnya.