0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT,” tulis ayat (1) pasal 15 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Di ayat berikutnya dijelaskan, pemberian uang kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi tersebut pun diberikan bila masa pekerja karyawan kontrak yang bersangkutan minimal satu bulan.

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus,” jelas beleid tersebut.

Bila status PKWT diperpanjang, maka uang konpensasi akan diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangkwa waktu PKWT berakhir atau selesai.

Untuk diketahui, PP tersebut juga mengatur masa perpanjangan waktu kerja untuk PKWT tidak boleh lebih dari lima tahun.

Namun demikian, uang kompensasi untuk karyawan kontrak ini tidak berlaku bagi tenaga asing.

Adapun berikut cara menghitung kompensasi karyawan kontrak atau PKWT:

a. PKWT dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi senilai satu bulan upah.

b. PKWT dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 hulan, maka nilai kompensasi yang didapatkan akan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dengan demikian, bila seseorang bekerja dengan kontrak selama lima bulan, maka perhitungannya 5/12 x 1 bulan upah.

c. PKWT dengan masa kerja lebih dari 12 bulan nilai kompensasi yang didapatkan juga dihitung secara proporsional sesuai dengan kontrak kerjanya.

Misal, bila seseorang bekerja selama 1,5 tahun, maka perhitungannya 18/12 x 1 bulan upah.

Bagaimana bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak atau yang sudah ditetapkan dalam PKWT?

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pengusaha tetap diwajibkan memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Adapun upah yang menjadi dasar perhitungan kompensasi PKWT terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Bila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhtingan pembayaran uang kompensasi yakni upah tanpa tunjangan.

“Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok,” jelas aturan tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *