0 0
Read Time:55 Second


Serang – Perwakilan buruh Banten menolak kenaikan besaran UMP 8,51% yang mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Buruh meminta kenaikan UMP 9,31% berdasarkan inflasi daerah.

Usai rapat dewan pengupahan di Disnaker Banten perwakilan buruh, Redi Darmana mengatakan perwakilan buruh meminta Pemprov menaikan UMP sebesar 9,31%. Meskipun dewan pengupahan dari unsur Apindo, akademisi dan pemerintah daerah tetap mengaku pada edaran kementerian.

“Serikat pekerja menyepakati angka 9,31%, tapi unsur lain sepakat sesuai dengan dari SK menteri yaitu 8,51%. Itu nanti yang memutuskan gubernur,” kata Redi kepada wartawan di kantor Disnaker Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (22/10/2019).

Di tempat sama, Kadisnaker Banten Al Hamidi mengatakan, hasil pleno dewan pengupahan menuangkan dua usulan di atas untuk diambil keputusannya oleh gubernur. Mengaku pada surat edaran dan aturan PP 78, maka kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51%.

“Dari hasil ini akan disampaikan ke gubernur, gubernur yang berhak menentukan berapa besaran UMP,” ujarnya.

Ia menambahkan, gubernur akan menetapkan UMP paling lambat sebelum 1 November. Karena, penetapan UMP 2020 akan diumumkan secara nasional pada tanggal tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *