0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Usai perdebatan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), kalangan pengusaha dan buruh masih akan disibukkan dengan gaduhnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perdebatan keduanya bakal makin meruncing setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong agar pemerintah daerah tak menaikkan UMSK 2021.

Keputusan itu muncul setelah Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengeluarkan surat Nomor 4/1176/HI.01.00/XI2020 perihal Tanggapan atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat tertanggal 26 November 2020. Ia pun buka suara terhadap keputusannya tersebut.

“Surat itu menjawab pertanyaan Pak Kadis (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jawa Barat yang menanyakan apakah saat ini Gubernur Jabar dapat menetapkan UMSK (upah minimum sektoral). Secara ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja ya tidak ada lagi,” kata Dinar kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/12).

Serikat buruh menyebut tindakan Kemnaker keliru dan menyalahi Undang-Undang. Serikat buruh menilai pasal 191 A ayat 1 di dalam UU Cipta Kerja menyatakan bahwa untuk pertama kali segala peraturan yang berkaitan dengan UU 13 tahun 2003, dalam hal ini PP 78 tahun 2015 masih berlaku.

Dengan demikian, untuk 2021 harus wajib diputuskan oleh Gubernur untuk upah minimum sektoral, baik UMSK wajib hukumnya sesuai pasal 191 A UU 11 tahun 2020 diputuskan Gubernur. Mendapat kritikan itu, Dinar pun bereaksi.

“Ya UMS tetap berlaku sepanjang masih di atas UMP atau UMK. Tapi bukan berarti gubernur menetapkan UMSK baru. Karena sudah tidak diatur lagi dalam UU Cipta Kerja. Pasal 191 A kalo UMSK masih lebih besar dari UMP atau UMK, maka pengusaha tetap membayar sebesar UMSK dan tidak boleh menurunkan Upah menjadi sebesar UMP atau UMK. Tapi Gubernur tidak menetapkan UMSK baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal protes keras terhadap surat tanggapan yang dikeluarkan Kemenaker.

“Kami mengutuk keras, mengecam surat tanggapan Direktur pengupahan Kemnaker yang nggak memahami UU sebagaimana kami mengecam, menolak SE Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 dan ternyata itu salah. Ikuti PP 78 tahun 2015 dan kami minta Gubernur segera memutuskannya,” tegas Said Iqbal.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *