KOMPAS.com – Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Untuk program JKK, bantuan tersebut, imuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?
Tata cara klaim JKK Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2×24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
Kartu peserta BPJamsostek
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
Formulir Tahap II
Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
Kuitansi biaya pengangkutan Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen Manfaat Beasiswa
Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
Formulir Beasiswa
Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
KTP Anak atau Kartu Pelajar
Akta Kelahiran
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Tata cara klaim JKM
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen klaim JKM
Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
Akta kematian
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran beasiswa
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta.