Jakarta – PT Sepatu Bata Tbk buka suara atas gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan resminya, permohonan PKPU No. 114/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh mantan karyawan Bata.
Menurut emiten berkode saham BATA itu, berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada tahun 2020 pemutusan hubungan kerja (PHK) disetujui oleh PHI, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan amar putusan PHI tersebut Perusahaan wajib membayar sejumlah uang pesangon dan perusahaan telah membayar seluruh kewajibannya tersebut, di mana hal ini dapat dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran ke rekening mantan karyawan tersebut,” demikian keterangan tertulis perusahaan, dikutip Senin (22/3/2021).
Berpedoman pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh mantan karyawan Bata tidak berdasar dan seharusnya ditolak.
Perusahaan memastikan hingga saat ini tetap berkomitmen untuk berpartisipasi di dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.
Pihak Bata menambahkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia menjadi hal yang akan selalu menjadi perhatian dan komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan para konsumen.
Diberitakan sebelumnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan. Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 9 Maret. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
“Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan,” bunyi salah satu petitum yang dikutip pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) lalu.