JAKARTA, KOMPAS.com – Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Surat Edaran (SE) Menaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sudah resmi didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (14/5/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker untuk membayar THR pekerja. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.
“Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bila ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan SE tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak di mana-mana.
Gejolak antara lain seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, Jawa Barat. Setelah aksi demo ribuan buruh dari kedua perusahaan tersebut, barulah pihak perusahaan pada akhirnya membayar THR 100 persen.
“Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” kata dia.
Bila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan SE Menaker, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi.
Selain itu buruh juga meminta laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
Terkait dengan sudah didaftarkannya gugatan SE Menaker terkait THR tersebut, Said juga menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Besarannya yakni minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.
“Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 78 Tahun 2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen,” ujarnya.