JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
“Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret,” kata Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5/2021).
Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemenaker yakni berkoordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI, untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring.
Selain itu, upaya Menaker untuk merealisasikan perlindungan PMI yakni berkoordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.
Langkah perlindungan lainnya, yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.
“Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM),” ungkap Ida.
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, Ida Fauziyah menegaskan pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal.
“Kemenaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau),” tegasnya.