0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sudah mengikuti aturan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker. Berdasarkan temuannya, Indomaret sudah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh karena mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

“Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

 Idealnya besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Dari sisi besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sebelum pandemi COVID-19, Indomaret memang memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun.

Detailnya, untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan perusahaan.

Namun, tahun lalu perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi COVID-19.

Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun sehingga harusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi COVID-19.

“Memang saat sebelum pandemi banyak yang memberikan lebih dari satu bulan dan itu masuk dalam perjanjian kerja bersama. Jadi sepanjang memang ada dialog bipartit yang akhirnya dikembalikan ke aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016), tidak masalah,” bebernya.

Anwar mengaku pihaknya sudah menurunkan petugas untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi antara buruh dengan Indomaret. Dia mendorong agar kedua belah pihak melakukan dialog bipartit.

‘Kita tetap mendorong dialog bipartit untuk menyelesaikan persoalan ini. Kamipun sudah menurunkan petugas untuk menyelesaikan ini,” tuturnya.

Terkait dengan rencana aksi buruh di depan kantor Indomaret, Anwar menyebut pihaknya tidak bisa melarang karena itu bagian dari hak sebagai warga negara. Tetapi diminta semua dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19.

“Terkait dengan rencana untuk demo atau unjuk rasa itu kan hak, kami tidak bisa melarang namun demikian kita harus memperhatikan kondisi pandemi ini. Jangan sampai ada klaster baru,” imbuhnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *