TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Tiga orang unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang itu ditetapkan oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.
Penetapan ini terkait dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun.
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, ada empat orang unsur pimpinan PT KDH, masing-masing berinisial Ig, My, Sy dan Hm yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, Mujarab Mustafa menyampaikan hanya tiga orang saja yang ditetapkan pihaknya.
“Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka),” kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).
Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.
“Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti,” ujar Mujarab.
Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.
Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.
Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.