Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan skala sejak tanggal 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di mana penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Besaran Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, apabila komponen upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1,74% dari upah sebulan. Iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% dari Upah sebulan.
Jaminan Hari Tua
Untuk pekerja penerima upah atau karyawan, setiap individu membayar 2% sementara perusahaan akan membayar 3,7% dari upah yang dilaporkan.
Untuk pekerja bukan penerima upah maka harus dibayarkan 2% dari upah yang dilaporkan.Sementara untuk pekerja migran Rp 105 – Rp 600 ribu dari upah.
Simulasi
Misalnya anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 6 juta. Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
Pekerja penerima upah
* Perusahaan Anda membayarkan: 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu
* Anda membayarkan (potong gaji): 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu
Pekerja bukan penerima upah
* Anda membayarkan: 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu
Jaminan Pensiun
Manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara berkala setiap bulannya seperti gaji. Hal inilah salah sati perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun.
Adapun fungsinya sudah memberikan jaminan pensiun agar tetap memiliki kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
Besaran iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayarkan adalah
* Pekerja penerima upah 3% dari gaji
* 1% dibayarkan oleh pekerja
* 2% dibayarkan oleh perusahaan
Simulasi
Anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 6 juta. Maka, cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk iurannya yaitu:
* Perusahaan Anda membayarkan: 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu
* Anda membayarkan (potong gaji): 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan namanya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan santunan tunai jika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja. Sementara untuk iuran JKK disesuaikan dengan risiko kerja.
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayarkan adalah
* Pekerja penerima upah 0,24 – 1,74 persen dibayarkan perusahaan. Sementara persentasenya tergantung dari besarnya risiko, seperti:
* Tingkat risiko sangat rendah, sebesar 0,24 persen dari upah.
* Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
* Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
* Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
* Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.
* Pekerja bukan penerima upah 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
* Jasa konstruksi mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
* Pekerja migran Indonesia sebesar Rp370 ribu.
Simulasi
Anda memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Maka iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya
Pekerja penerima upah:
* Perusahaan Anda membayarkan: 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu
Sementara cara menghitung BPJS Proyek jika nilai proyek Rp2 miliar:
* Jasa konstruksi harus membayarkan: 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 jutaNah untuk Nah, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung melalui aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak JHT yang telah Anda kumpulkan.