Cilegon – Beredar kabar 1.300 karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim buka suara merespons kabar tersebut.
Silmy menegaskan yang terjadi adalah restrukturisasi, dan hal itu tidak melulu identik dengan PHK. Menurut Silmy produsen baja pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi untuk perbaikan kinerja. Upaya penyelamatan perusahaan dinilai perlu dilakukan agar roda bisnis berjalan efisien dengan merestrukturisasi utang, organisas dan sumber daya manusia (SDM), dan bisnis.
Langkah penyelamatan itu untuk bisa berkompetisi di industri baja global. Selain itu, untuk menyelamatkan emiten berkode saham KRAS itu dari belitan utang sebesar Rp 40 triliun.
“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Silmy menambahkan langkah-langkah restrukturisasi dalam tubuh Krakatau Steel di antaranya penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, spin off, serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang klhanya melayani induk perusahaan.
“Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak,” ujarnya.