JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, pengusaha di DKI Jakarta tak mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang baru saja ditetapkan. UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta.
“Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta,” ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11/2018).
“Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata dia.
Sarman mengatakan, saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha. Namun ia menilai kondisi ini hanya sementara.
Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik.
“Jika ada permasalahan yang menyangkut upah seyogyanya dapat diselesaikan secara biparti dan mengacu pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menetapkan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta.
UMP DKI 2019 itu naik 8,03 persen dari UMP 2018 yang sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu sebesar 8,03 persen.
Kenaikan UMP DKI 2019, sama dengan besaran yang diusulkan pemerintah.