Jakarta – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk tidak memukul rata besaran kenaikan upah di semua wilayah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Tadi itu juga kita bicarakan juga,” kata Rosan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Rosan menjelaskan, pengusaha sepakat dengan formulasi kenaikan upah tertuang pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Untuk tahun 2019, ditetapkan kenaikan sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut juga ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam menetapkan gaji.
Hanya saja dengan penyesuaian upah yang sudah berlaku, besaran di masing-masing daerah tidak sama. Seperti daerah Karawang, Jawa Barat menjadi yang paling tinggi menjadi Rp 4,2 juta per bulan dan Kota Banjar menjadi yang terkecil dengan Rp 1,6 juta per bulan.
Menurut Rosan, jika kenaikan upah terus dipukul rata, maka gap antara daerah akan semakin jauh. Oleh karenanya, dirinya meminta Pemerintah untuk membedakan kenaikan upah di daerah yang sudah besar dan yang masih kecil upahnya.
Menurut Rosan, kenaikan upah di wilayah yang sudah tinggi pun bisa menjadi alasan bagi pengusaha untuk memindahkan pabriknya ke wilayah yang upahnya rendah.
“Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi, akibatnya shifting udah mulai terjadi ke daerah-daerah Jawa Tengah yang lebih murah,” ujarnya.
Lebih lanjut Rosan mengungkapkan bahwa, dirinya mengusulkan bahwa Pemerintah bisa menahan kenaikan di wilayah yang upahnya sudah tinggi.
“Nah, apakah memungkinkan untuk daerah yang sudah tinggi ini, istilah kita di stop dulu kenaikannya. Kenaikannya tidak setinggi yang lain. Tidak setinggi formula yang ada,” kata dia.
“Jadi, mungkin yang sudah Rp 4 juta, mungkin kenaikannya 5 persen, mungkin yang masih Rp 1,6 juta mungkin boleh naik 8,5 persent,” sambungnya.