0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second


TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tengah menimbang opsi untuk tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Barat. “Keputusan upah ini setiap tahun selalu menimbulkan dinamika sosial yang tidak mudah. Tapi seorang pemimpin harus ambil keputusan. Saya belum bisa jawab, keputusannya mungkin besok saja, pas saya memutuskan,” kata dia di Bandung, Rabu, 20 November 2019.

Ridwan Kamil menjelaskan, opsi tidak menetapkan UMK jadi pertimbangannya setelah menerima surat Asosiasi Pengusaha Indonesia soal itu. Apindo menyarankan soal kenaikan upah di Jawa Barat cukup sampai UMP 2020 yang belum lama diputuskan Ridwan Kamil dengan nilai Rp 1.810.351,36 atau sekitar Rp 1,8 juta per bulan dengan alasan kekhawatiran terjadinya resesi ekonomi tahun depan.

Penetapan UMK yang artinya memutuskan kenaikan upah, dikhawatirkan memukul industri padat karya di Jawa Barat. “Sedang kami pertimbangkan plus-minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya, kemungkinan besar ekonomi lagi berat. Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh pada kelangsungan yang (industri sektor) padat karya. Ini saya pertimbangkan,” kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Emil mengatakan, Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 juga membuka peluang opsi itu. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur itu menyebutkan klausul UMK tidak wajib ditetapkan gubernur.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Emil, membuat dua klausul. “Satu, wajib tetapkan UMK. Tapi dapat tetapkan UMK. Kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan, ada juga yang menetapkan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, ada dua opsi tengah ditimbangnya yakni menetapkan UMK atau tidak menetapkan UMK. “Kalau tidak menetapkan UMK, itu upah tetap naik, hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing,” kata dia. Adapun tenggat gubernur untuk menetapkan UMK 2020 mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 itu, besok, Kamis, 21 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan, Dewan Pengupahan Jawa Barat sudah menyelesaikan rapat pleno yang membahas semua usulan UMK 2020 yang sudah diterima dari seluruh kabupaten/kota, kemarin, Senin, 19 November 2019. “Hasil pleno rapat Dewan Pengupahan itu sekarang kita sedang susun untuk dilaporkan pada Pak Gubernur untuk mendapatkan keputusan,” kata dia, Rabu, 20 November 2019.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *