Merdeka.com – BPJamsostek mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan para pekerja, serta menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam hal melindungi keselamatannya.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek, Zainudin, memaparkan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi bisa termasuk pencabutan izin usaha.
“Perlu beritahu, sebenarnya, kalau tidak diikutkan (BPJS Ketenagakerjaan), akan ada sanksinya,” ujar Zainudin dalam acara Construction Market Outlook 2020 bersama BPJamsostek, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12).
Sanksi yang bakal dikenakan, lanjutnya, mulai dari teguran administratif sampai kewajiban pembayaran dana santunan oleh perusahaan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan.
Zainudin menjabarkan tingkatan sanksi tersebut. Pertama adalah BPJamsostek akan menegur perusahaan dan memberi denda. “Pertama, akan ditegur dan didenda,” ujar Zainudin.
Kedua, perusahaan pelanggar akan direkomendasikan untuk dicabut perizinan operasinya. “Perusahaan bapak atau ibu bisa direkomendasikan untuk dicabut izin perusahaannya. Poin kedua ini harus dihindari karena itu terkait dengan iklim perusahaan,” ujarnya.
Dalam hal ini, baiknya pihak perusahaan mendaftarkan karyawannya sesuai dengan jumlah total, jangan mengurangi jumlah daftarnya.
Ketiga, perusahaan wajib memberikan biaya santunan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan. “Bapak atau Ibu wajib membayarkan santunan dengan nilai yang sama yang diberikan oleh Jamsostek. Saat ini, pekerja sudah banyak yang mengetahui haknya, makanya mereka bisa saja menuntut hak yang harusnya mereka dapatkan,” jelasnya.
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Zainudin juga menerangkan keuntungan jaminan yang akan didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan ini bermanfaat saat ada hal buruk yang terjadi seperti kecelakaan kerja.
1. Perawatan Tanpa Batas Biaya
Zainudin mengatakan BPJamsostek akan memberikan pelayanan kepada pekerja hingga sembuh. “Rumah sakitnya juga kualitas kelas 1 atau rumah sakit pemerintah.”
“Kalau di Jakarta ini, diantaranya bekerja sama dengan Rumah Sakit Premier Bintaro dan RSI Pondok Indah, kenapa berkerja sama dengan rumah sakit itu, karena selain disembuhkan, pasien butuh tanganan traumatic,” tambah Zainudin.
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja
BPJamsostek akan memberikan kompensasi atas pembayaran gaji karyawan yang tidak mampu bekerja.
“Kalau karyawan bapak atau ibu kecelakaan lalu dirawat, gajinya selama dirawat akan diganti BPJamsostek. 12 bulan itu dibayar 100 pesen gaji. Seterusnya hingga sembuh 50 persen,” paparnya.
3. Santunan Kematian
Untuk santunan kematian, pekerja akan mendapat jaminan sejumlah 48 kali gaji. “Kalau meninggal itu 48 kali gajinya,” ujarnya.
4. Return to Work
Return to work merupakan program baru yaitu karyawan mendapat pendampingan sampai siap kembali untuk berkerja. “Kami rawat, kami dampingi dengan case manager, sampai dia siap kerja kembali. Termasuk kerjanya juga kami carikan tempat yang pas,” ujarnya.
5. Home Care
Dengan program ini, karyawan yang sedang dirawat, boleh istirahat di rumah.
“Home care, sekarang dengan adanya pembaruan ini, (karyawan yang mengalami kecelakaan) boleh dirawat di rumah, kami berharap dengan di rumah akan ada kedekatan emosional antara dia dengan keluarganya, diharapkan dapat cepat sembuh,” ujarnya.
6. Penyakit Akibat Kerja
Terdapat 89 jenis penyakit sesuai Perpres No 7/2019 bahwa penyakit akibat kerja dapat masuk menjadi jaminan kecelakaan kerja (JKK)
“Penyakit akibat kerja, bisa dilakukan jika dokter sudah mediagnosa penyakitnya,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJamsostek, dalam ketentuan PP 82/2019, ada sejumlah jaminan yang juga akan diberikan. Diantaranya beasiswa anak berjumlah total Rp174 juta untuk dua anak.
Home care sebesar Rp20 juta. Biaya transportasi baik jalur darat Rp5 juta, udara Rp10 juta, laut Rp2 juta. Kompensasi sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 12 bulan pertama 100 persen. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan masa kadaluarsa klaim selama lima tahun.
Kemudian dalam jaminan kematian (JKM), memiliki total santunan Rp42 juta, diantaranya ada santunan sekaligus Rp20 juta. Santunan itu berkala selama 24 bulan total Rp12 juta. Adanya biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak total Rp 174 juta (minimal masa iuran tiga tahun).
BPJamsostek Gandeng PUPR
BPJamsostek turut menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mendorong kesadaran tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Zainudin menuturkan tujuannya dilakukan kolaborasi ialah untuk memastikan semua pekerja khususnya yang ada di lingkungan konstruksi dapat terlindungi jaminan sosialnya.
“Tujuan kerjasama antara BPJamsostek dengan PUPR adalah memastikan perlindungan keselamatan para pekerja itu ada, negara benar-benar hadir dalam hal keselamatan kerja,” ujar Zainudin.
Dari 90,9 juta tenaga kerja Indonesia, posisi peserta BPJS Ketenagakerjaan per November berjumlah 54,45 juta. Jumlah itu terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.
Zainudin menerangkan bahwa jaminan sosial dan asuransi itu berbeda. Jika asuransi itu mencari keuntungan dan pendaftarannya juga diseleksi, maka jaminan sosial itu tidak mencari keuntungan.
“Di BPJS tidak boleh cari laba, karena laba itu harus dikembalikan sepenuhnya untuk peserta. Pembukuannya juga beda, antara dana sebagai badan dan dana milik bapak atau ibu, pembukuannya terpisah, tidak boleh diambil-ambil. Kalau diambil akan ada ancaman pidana,” ujar Zainudin.
Dalam hal pembangunan infrastrukur, tercatat masih banyak tingkat kecelakaan kerja. “Dilaporkan sudah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 474 kasus per hari di Indonesia,” ucap Zainudin.