0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Danareksa Sekuritas mengaku tak terima terima dengan pembelaan yang dibuat pihak manajemen perusahaan. Lantaran dinilai kontraproduktif terhadap para korban PHK.

“Sehubungan dengan pemberitaan bantahan dari manajemen melalui corporate secretary PT. DS, dapat kami sampaikan bahwa alasan perusahaan melakukan PHK masssal tidak dapat kami terima dikarenakan alasan perusahaan yang kontraproduktif,” ungkap perwakilan korban PHK Danareksa Sekuritas, Ika kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).

Alasan pertama, PT DS yang merupakan anak usaha BUMN seharusnya tidak dibolehkan melakukan PHK selama masa pandemi COVID-19. Hal itu, menurut Ika tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Soal alasan pandemi COVID-19, jelas dan tegas pemerintah meminta kepada seluruh perusahaan untuk menghindari PHK ditengah pandemi COVID-19. Selanjutnya jika merujuk pada pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan dasar force majeur untuk membatalkan kontrak. Dengan demikian alasan dari DS kontraproduktif dengan kebijakan umum pemerintah di masa pandemi COVID-19 yang betul-betul memprioritaskan perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan dunia usaha,” paparnya.

Lalu, alasan lainnya terkait pembelaan manajemen DS yang menyebut hendak melakukan efisiensi karyawan mengikuti perkembangan digitalisasi saat ini. Bila benar demikian, kata Ika, para korban mempertanyakan aksi perusahaan yang sempat merekrut karyawan baru tepat sebelum ada kebijakan PHK tersebut.

“Ada digitalisasi karyawan maka ada pengurangan karyawan sehingga logikanya jadi terbalik karena pada faktanya ada perekrutan karyawan baru, hal ini terjadi dalam beberapa bulan terakhir sebelum terjadinya PHK massal. Sehingga alasan perusahaan tersebut sangat subjektif dan melabrak seluruh aturan hukum yang ada,” imbuhnya.

Untuk itu, para korban menolak seluruh pembelaan perusahaan ditambah cara-cara PHK yang ditempuh dianggap tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Dengan demikian hal ini tidak dapat kami terima, ditambah cara cara perusahaan melakukan PHK tidak sesuai dengan PKB yang sudah di tandatangani perusahaan dengan karyawan,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *