Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan membantah wacana Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Wacana yang berkembang di masyarakat, dalam regulasi tersebut perusahaan bisa dengan mudah melakukan PHK kapan pun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indahsari mengatakan tata cara PHK tetap sama. Ada beberapa tahapan PHK yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ada 4 layer buat PHK dan ini adopsi dari keputusan MK,” kata Dita dalam Webinar bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Jakarta, Selasa (13/10).
Dita menegaskan aturan PHK masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan kepada pekerja yang dimaksud.
Bila pekerja tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut, maka pekerja boleh melakukan perundingan dengan perusahaan. Dalam hal ini, pekerja bisa berunding sendiri atau didampingi dengan serikat pekerja. Bila masih belum menemukan kesepakatan, pekerja bisa menghadirkan pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk ikut dalam perundingan.
“Jadi PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Saat berunding pekerja juga boleh didampingi serikat pekerja atau pemerintah,” tutur Dita.
Outsourcing
Isu serupa juga terjadi pada tenaga kerja alih daya (outsourcing). Dia membantah pekerja alih daya ini akan dipermudah dan merugikan pekerja. Dita menjelaskan hubungan kerja alih daya sama saja dengan hubungan kerja lainnya baik itu untuk pekerja kontrak maupun pekerja tetap.
“Prinsipnya pekerja ini (alih daya) harus tetap dapat hak dasar yang sama, gaji harus sesuai upah minimum, wajib BPJS, wajib dapat libur, kerja 8 jam,” Dita menjelaskan.
Sebaliknya, kelebihan pengaturan tenaga kerja alih daya ini dalam UU Cipta Kerja lebih diuntungkan. Sebab, jika kontrak habis dan tidak diperpanjang, pekerja akan mendapatkan pesangon sebanyak 1 kali gaji.
Pemberian pesangon ini kata Dita, sebagai bekal pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru lagi. “Kalau dulu aturan ini tidak ada pekerja kontrak tidak dapat pesangon kalau selesai kontrak. Sekarang mereka akan mendapatkan pesangon,” kata Dita.