JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar pertemuan secara daring dengan 70 perwakilan serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.
Dalam pertemuan virtual itu, dia menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja sebagai kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha kecil di Indonesia.
“Itulah sebabnya kami buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” ujarnya melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut Ida memaparkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja. Tidak perlu izin agar tidak lama dan mahal,” ujarnya.
Selain itu kata dia, mendirikan koperasi bisa dilakukan cukup dengan lima orang saja. Bahkan ucapnya, mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja agar UMKM dapat menjadi badan hukum.
Selain kepada serikat pekerja dan pengusaha, sosialisasi UU Cipta Kerja juga dilakukan kepada Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) pada agenda terpisah.
Pemerintah menyatakan aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam UU Cipta Kerja keduanya berjalan beriringan.
Ida mengatakan, bila pelonggaran syarat-syarat berusaha dinilai otomatis mengurangi pelindungan pekerja, maka hal itu salah besar.
“UU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” kata dia.